a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
b. Pembina Penegak dipilih oleh Majelis Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
c. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria, sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
d. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota sangga.
e. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pradana.
Pradana tersebut tetap memimpin sangganya.
f. Dewan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
e) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar